Mengenali Kendaraan Dengan Tanda No.Pol

Tulisan ini saya buat karena kekurangan tahuan saya terhadap Kode daerah di No.Pol Kendaraan, sedangkan saya sering melakukan perjalan ke luar daerah atau luar jawa. No.Pol pada kendaraan umumnya terdiri dari 1/2 huruf awal (menandakan kota), 4 angka ditengah (urutan daftar no.pol) dan 2/3 huruf terakhir (menandakan kota/ daerah bagian mana, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membagi wawasan dan pengetahuan bagaimana cara mengetahui kota/kabupaten dari 1/2 huruf awal saja di nomor kendaraan
Langsung aja lah...

untuk daerah Sumatera (memiliki 2 huruf awal, rata awalnya biasanya B)
BL = Aceh
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi

Jawa Barat

A = Banten, Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, Sebagian Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bekasi,Depok
D = Bandung, Cimahi, Bandung Barat
E = Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan
F = Bogor, Cianjur, Sukabumi
T = Purwakarta, Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Subang
Z = Garut, Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang
H = Semarang, Salatiga, Kendal, Demak
K = Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu
R = Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
AA = Kedu, Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo
AB = Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
AD = Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten

Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan
N = Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu
P = Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi
S = Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang
W = Sidoarjo, Gresik
AE = Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
AG = Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek

Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat

(sumber: wikipedia, kaskus, google)

Pembuatan atau perpanjang SKCK

Surat Ketrangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk melamar menjadi CPNS, namun adakalanya kita lupa atau tidak tahu sama sekali apa yang harus di bawa saat mau membuat atau memperpanjang SKCK. Hal yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan atau perpanjang SKCK biar tidak ketinggalan atau bolak balik ialah sbb :

1. Surat keterangan dari di Kelurahan (fotocopy min 2 lembar)
2. Pasfoto 4x6 min 5 lembar
3. Kartu keluarga (fotocopy min 5 lembar)
4. Fotocopy KTP (min 5 lembar)
5. SKSCK Asli (bagi yang sudah ada)
6. Uang > 50.000 (untuk yang baru buat)

Adapun jalur pembuatan atau perpanjangan di dalam pembuatan SKCK ialah :

1. Buat surat keterangan dari kelurahan
2. Bikin Rekomendasi dari POLSEK dengan membawa surat keterangan dari kelurahan, pas foto 4x6 @2lembar, dan Fotocopy KK @2lembar. (untuk yang perpanjang tidak usah langsung di POLRES saja)
3. Pembuatan/ perpanjang SKCK di POLRES dengan persyaratan Rekomendasi dari POLSEK, pas foto 4x6 @ 3lembar, Fotocopy KTP, dan Fotocopy KK
4. Ngisi Form untuk Bikin Sidik Jari
5. Setelah selesai biasanya SKCK di legalisir
6. Selesai dah

Menurut PP No.50 tahun 2010 pembuatan SKCK Rp.10.000 dan Sidik jari Rp.35.000
tapi yang ane alamin di tambah lagi Rp.5.000 untuk legalisir (nah kalo yang ini pikir sendiri aja deh)


mudah-mudahan dapat membantu,

MEMPERSIAPKAN SESUATU SEBELUM DATANG PENYESALAN KARENA GAGAL MEMPERSIAPKAN BERARTI MEMPERSIAPKAN KEGAGALAN