Surat Ketrangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk melamar menjadi CPNS, namun adakalanya kita lupa atau tidak tahu sama sekali apa yang harus di bawa saat mau membuat atau memperpanjang SKCK. Hal yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan atau perpanjang SKCK biar tidak ketinggalan atau bolak balik ialah sbb :
1. Surat keterangan dari di Kelurahan (fotocopy min 2 lembar)
2. Pasfoto 4x6 min 5 lembar
3. Kartu keluarga (fotocopy min 5 lembar)
4. Fotocopy KTP (min 5 lembar)
5. SKSCK Asli (bagi yang sudah ada)
6. Uang > 50.000 (untuk yang baru buat)
Adapun jalur pembuatan atau perpanjangan di dalam pembuatan SKCK ialah :
1. Buat surat keterangan dari kelurahan
2. Bikin Rekomendasi dari POLSEK dengan membawa surat keterangan dari kelurahan, pas foto 4x6 @2lembar, dan Fotocopy KK @2lembar. (untuk yang perpanjang tidak usah langsung di POLRES saja)
3. Pembuatan/ perpanjang SKCK di POLRES dengan persyaratan Rekomendasi dari POLSEK, pas foto 4x6 @ 3lembar, Fotocopy KTP, dan Fotocopy KK
4. Ngisi Form untuk Bikin Sidik Jari
5. Setelah selesai biasanya SKCK di legalisir
6. Selesai dah
Menurut PP No.50 tahun 2010 pembuatan SKCK Rp.10.000 dan Sidik jari Rp.35.000
tapi yang ane alamin di tambah lagi Rp.5.000 untuk legalisir (nah kalo yang ini pikir sendiri aja deh)
mudah-mudahan dapat membantu,
MEMPERSIAPKAN SESUATU SEBELUM DATANG PENYESALAN KARENA GAGAL MEMPERSIAPKAN BERARTI MEMPERSIAPKAN KEGAGALAN
Labels
- Bandung (1)
- Bandung Barat (1)
- Barang (1)
- Bukti (1)
- Bunga (1)
- Cihideung (1)
- Jual (1)
- kiriman (1)
- Kota Kembang (1)
- Murah (1)
- Packing (1)
- Pariwisata (1)
- Pengiriman (1)
- Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia No Polisi (1)
- Resi (1)
- skck (1)
- Testi (1)
- Villa Bandung Utara (1)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar: